get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pembacokan Suami Mantan Pacar Ditangkap, Ini Motifnya

Heboh! Dituduh Hamili Kembang Desa, Kedes Ini Ditangkap

Minggu, 11 September 2022 | 16:19 WIB
header img
Perselingkuhan Ilustrasi (Foto: ist)

PARIAMAN iNews.id - Seorang kepala desa di Kota Pariaman ZS (36) dilaporkan ke polisi oleh istri pertama inisial YPS (36) karena diduga dari pengakuannya telah menghamili dan menikahi wanita idaman lain berinisial SMS (22).

"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu (11/9 2022).

Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman. "Istri kedua berstatus gadis," sebut dia.

Menurutnya, kronologi kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 202 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasanya dia telah menghamili serta menikah sirih dengan perempuan SMS pada 19 Maret 2022.

"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut