JAKARTA, iNews.id - Kenaikan tarif ojek online (ojol) disambut positif para pengendara atau driver. Meskipun kenaikan tarif ojol dinilai tak sebanding dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), para driver ojol tetap bersyukur.
Zali (32) mengungkapkan kenaikan tarif BBM yang mulai diberlakukan pada Minggu (11/9/2022) tidak sebanding dengan kenaikan harga BBMbersubsidi.
"Kami sebagai mitra (driver) sih ya bersyukur dengan adanya kenaikan tarif, tapi kalo dihitung lagi kenaikan ini juga enggak seberapa sih, ya kalo bisa kenaikanya (tarif) sesuailah dengan kenaikan harga bbm," ujar Zali, saat ditemui di Taman Ayodya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (11/9/2022).
Dia berharap dengan adanya kenaikan tarif ojek online ini tidak membuat sepi orderan yang masuk. Dia pun merasa khawatir jika adanya kenaikan tarif akan berdampak terhadap beralihnya pengguna ojol ke kendaraan pribadi.
"Saya sih kepengen orderan lancar terus, jangan sampai kita nunggu berjam-jam karena kenaikan tarif ini," kata Zali.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan tarif ojol resmi naik pada Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 waktu setempat.
Jadwal itu mengalami keterlambatan satu hari dari yang ditetapkan sebelumnya, yakni pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Hal itu disampaikan Menhub saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu, 10 September 2022. Budi mengatakan kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia.
"Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub di Kawasan Kota Tua, Sabtu (10/9/2022).
Berikut besaran tarif ojol baru di 3 zona wiayah:
1. Zona I
Wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Bali:
- Tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp 2.500/ km;
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.
2. Zona II
Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek
- Tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.800/km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
3. Zona III
Wilayah: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.
- Tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.
Editor : Putra