Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Minta Maaf, Eko Patrio Sibuk Unggah Testimoni Warga
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Effendi Simbolon Dihentikan, Tidak Boleh Ada Intimidasi

Kamis, 15 September 2022 | 17:12 WIB
  • author Kiswondari
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Effendi Simbolon Dihentikan, Tidak Boleh Ada Intimidasi
Kasus dugaan pelanggaran kode etik Effendi Simbolon dihentikan MKD (foto: SINDOnews )

JAKARTA, iNews.id - Effendi Simbolon mengungkapkan bawah siapapun tidak boleh melakukan intimidasi. Hal ini terkait Kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon yang kini telah resmi dihentikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Sekaligus saya mengingatkan siapa pun kita, siapa pun pemerintah, siapa pun instansi, tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya," kata Effendi di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Effendi menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Negara ini katanya menghormati hak-hak asasi manusia.

"Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya.

Oleh karena itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, pihak-pihak yang mendengar perkataannya bisa mengerti.

"Mudah-mudahan yang mendengar ini mengerti apa yang saya sampaikan. Terima kasih moga kiranya Tuhan memberkati kita semua," kata Effendi.

 

 

 

 

tayang di https://www.inews.id/news/nasional/effendi-simbolon-siapa-pun-tidak-boleh-intimidasi-ini-negara-hukum/2
 

 

Editor: Putra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut