get app
inews
Aa Read Next : Awas! Hacker Gunakan Cahaya Handphone Guna Mengincar Korbannya

Tersangka Bjorka Madiun Polisi Terapkan UU ITE

Sabtu, 17 September 2022 | 22:10 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism.

"Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," tutur Ade.

Sebelumnya, Polri pada Rabu, (14/9/2022) malam telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini.

 

 

 

 

tayang di https://nasional.okezone.com/read/2022/09/17/337/2669377/pemuda-madiun-tersangka-kasus-bjorka-dijerat-pasal-uu-ite?page=2

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut