get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka 

Surat Pemanggilan Kedua Gubernur Lukas Dilayangkan, KPK: Kami Minta Kooporatif

Kamis, 22 September 2022 | 11:06 WIB
header img
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Surat pemanggilan untuk Gubernur Papua Lukas Enembe kedua telah dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain memberikan surat pemanggilan, KPK meminta Lukas maupun tim kuasa hukumnya kooperatif.

KPK memberi kesempatan kepada Lukas untuk mengklarifikasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi tim penyidik.

"Kami berharap tersangka dan PH (penasihat hukum)nya kooperatif hadir, karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Ali juga menanggapi beberapa respons tim kuasa hukum Lukas yang kerap koar-koar di publik. Ali menyebut narasi yang dibangun kuasa hukum Lukas adalah usaha yang percuma.

"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," katanya.

Dia menegaskan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe murni penegakan hukum. Ali memastikan proses penegakan hukum tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah kasus dugaan korupsi.

Di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. KPK secara resmi belum membeberkan detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun rupiah. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
 

 

 

tayang di https://www.inews.id/news/nasional/lukas-enembe-dikirimi-surat-panggilan-kedua-kpk-kesempatan-jelaskan-langsung-ke-penyidik/2

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut