SIDOARJO, iNews.id - Kembali terjadi seorang napi harus menjalani masa tahanan bersama anaknya yang masih balita. Meski begitu perempuan berinisial AV tersebut nampak kebahagiaan terpancar dari raut wajah walau dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Perempuan Surabaya .
Potret ini menggambarkan begitu timpang perlakuan yang diberikan terhadap AV dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Putri setelah ditetapkan sebagai tesangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena memiliki balita usia 1,5 tahun.
AV divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan minyak goreng. Dia lantas mulai menjalani hukuman di Rutan Perempuan Surabaya pada Juli 2022 lalu saat sedang hamil tujuh bulan.
Proses AV melahirkan bayinya berjalan lancar dan normal. Dia melahirkan seorang bayi laki-laki berinisial MK dengan panjang 50 centimeter dan berat tiga kilogram. Usai melahirkan, AV kembali menjalani penahanan di rutan.
"Saya dijaga selalu, pemeriksaan juga setiap saat. Jadi pagi, sore, sampai malam ada penjagaannya," kata AV, dikutip Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya Siti Viona Aidila menuturkan, warga binaan yang melahirkan saat menjalani hukuman sudah sering terjadi. Namun banyak dari mereka yang bayinya kemudian dirawat oleh pihak keluarga.
"Ada beberapa yang tidak punya keluarga dibesarkan ke rutan biasanya dibesarkan di sini sampai umur dua tahun," kata Viona.
Meski demikian, pihak rutan telah memindahkan AV pada sel tahanan khusus golongan rentan. Kini AV akan menghabiskan sisa hukuman yang akan berakhir April 2023 bersama bayinya.
Editor : Putra