KATINGAN, iNews.id - Peredaran narkoba masih kerap dijumpai, bahkan kali ini seorang kakek berusia 51 tahun di Katingan, Kalimantan Tengah, bernama Yani ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Suherman mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kata dia, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di tempat tinggalnya.
Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung menggerebek rumah pelaku.
"Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 21 paket sabu seberat 6,70 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kaleng kecil," katanya.
Usai ditangkap, kata dia, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Unit Satuan Narkoba Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, petugas masih menyelidiki dari mana asal sabu tersebut didapat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Polres Katingan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Putra