Logo Network
Network

Tim Kuasa Hukum Sebut Gubernur Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua

Arie Dwi Satrio
.
Selasa, 27 September 2022 | 17:49 WIB
Tim Kuasa Hukum Sebut Gubernur Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe mempunyai tambang emas . (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe disebut mempunyai tambang emas, hal tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Lukas. Dimana tambang tersebut berada di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Pengungkapan kepemilikan tambang emas itu diklaim dalam rangka mengklarifikasi aliran uang serta dana yang tak wajar dalam rekening Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango angkat bicara soal klaim kepemilikan tambang emas Lukas. Nawawi menekankan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses penyidikan, meskipun Lukas memiliki tambang emas. Sebab, pembuktian terkait aliran uang dalam rekening Lukas bukan di proses penyidikan, melainkan saat persidangan.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1,2 3 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE. Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada dimuka persidangan," beber Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Di mana, sambungnya, dengan adanya bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

"Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian Penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal : 1. tidak ditemukan kecukupan bukti, 2. Peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana, atau 3. Penyidikan dihentikan demi hukum," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Nawawi meminta Lukas untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Ia juga meminta kepada pihak yang terkait, termasuk tim penasihat hukum untuk membantu supaya proses pemeriksaan dapat cepat terlaksana.

"Jangan justru mencoba mencegah, merintangi ataupun menggagalkan proses penyidikan. KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," tegas Nawawi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Pengurusan izin pertambangan diklaim masih dalam proses.

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini