BANDUNG, iNews.id - Seorang perempuan bernama Nita Kristiawati digugat oleh mantan kekasihnya sebesar Rp1,2 miliar. Bahkan ia juga dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.
Nita menggugat penyidik kepolisian Polda Jawa Barat akan status tersangka. Namun sidang perdana praperadilan tersebut pihak kepolisian tidak hadir dan ditunda.
Dengan didampingi kuasa hukumnya bersama anak dan kerabat, Nita datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung, Senin siang. Panggilan akan permohonan gugatan yang dilayangkan kepada Polda Jawa Barat.
Status tersangka yang kini disandang Nita menjadi pukulan berat, dimana ia telah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan yang tidak pernah dilakukannya, Nita dituntut untuk membayar ganti rugi oleh Victor Antonius, yang merupakan mantan kekasihnya.
Nita menjadi tersangka setelah, dilaporkan oleh mantan kekasihnya, dan menjadi tersangka serta harus mengganti kerugian sebesar Rp1,2 miliar,
"Klien kami memutuskan hubungan dengan Victor karena tidak kunjung dinikahi, dan kini ia menggugat akan status tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," kata Kuasa Hukum pemohon, Harry Fransiskus Hasugian, Rabu (28/9/2022).
Dalam sidang praperadilan ini, pemohon bersama kuasa hukumnya yang digelar di ruang tiga pengadilan negeri ini tidak dihadiri oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat. Majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan, dan sidang praperadilan ditunda hingga Senin pekan depan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, bahwa polisi sangat menghargai langkah dari tersangka, yang ingin agar perkaranya jelas.
"Kami akan memenuhi panggilan dan mengikuti persidangan," katanya.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://news.okezone.com/read/2022/09/28/525/2676775/wanita-yang-digugat-rp1-2-miliar-karena-putus-dengan-mantan-kekasih-ajukan-praperadilan?page=2
Editor : Putra