JAKARTA, iNews.id - Didalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo marah karena kamera CCTV di sekitar Duren Tiga, Jakarta Selatan diserahkan oleh Chuk Putranto kepada Polres Jakarta Selatan.
Awalnya AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengambil dan mengganti semua DVR atau perekam CCTV di Duren Tiga, Jaksel. Kemudian CCTV yang merupakan alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J tersebut diserahkan kepada Chuck Putranto.
"Bahwa saksi Chuck Putranto dalam menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," kata JPU dalam sidang dakwaan Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Setelah DVR diserahkan kepada Polres Jaksel, Ferdy Sambo memanggil Chuck di ruangan Divpropam Polri untuk ditanya di mana CCTV.
"Kemudian saksi Chuck Putranto menjawab sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian saksi Ferdy Sambo katakan siapa yang perintahkan," kata JPU yang menirukan ucapan Sambo.
Editor : Putra