MEDAN, iNewsPonorogo.id - Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang remaja berinisial RMS (17) diduga dikurung bibinya berinisial TS (58). Bahkan korban sempat berbicara dengan orang lewat, melalui jendela besi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rudianto Silalahi mengatakan, diketahui jika RMS aslinya merupakan warga Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga.
"Polres Tebing Tinggi menggelar perkara kasus kekerasan terhadap anak ini, untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Rudianto Silalahi, Kamis (3/11/2022).
Aksi kekerasan ini rupanya sudah berlangsung dari tahun 2018. RMS saat itu pergi ke rumah TS di Tebingtinggi karena ibunya sudah meninggal. Sementara ayah korban sudah menikah lagi. TS merupakan bibi atau maktua korban.
Tiba di rumah TS, RMS minta diantarkan ke rumah maktuanya Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang. Namun TS mengatakan, jika Bandar Khalipah tak mau menampung korban.
TS pun menawarkan korban untuk tinggal dengannya. Di rumah TS, korban diminta mengepel, membersihkan barang dagangan hingga melayani pembeli di toko. Di tahun 2022, TS menuduh korban mencuri uang Rp300.000.
"Korban tidak mengakuinya, sehingga membuat terlapor marah dan menyuruh RMS naik ke lantai dua rumah TS dengan mengunci pintu 'rolling door' terbuat dari besi," katanya.
Editor : Putra