PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus penipuan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial CP (29). Pelaku melakukan penipuan kepada kekasihnya berinisial MC (25).
Berbekal tipu daya dan muslihatnya, pemuda asal Madiun itu meminjam kartu ATM korban, dengan alasan akan ada uang yang masuk.
"Karena yang minta pacarnya sendiri, korban percaya begitu saja. Korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor pinnya," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas.
Lanjutnya, Nikilas menambahkan, setelah meminjam kartu ATM tersebut, tersangka mulai tidak bisa dihubungi, setelah dilakukan pengechekan, ternyata uang dalam rekening dikuras habis.
"Nyatanya tidak ada dana yang masuk ke ATM korban. Malah tersangka mengambil habis uang korban yang ada di ATM," terangnya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pacarnya sendiri itu ke pihak kepolisian. Berbekal informasi yang diutarakan oleh korban, polisi berhasil menangkap tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo.
"Tersangka berhasil diamankan di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo," katanya.
Selain mengamankan tersangka CP, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 bendel foto kopi buku tabungan, 1 lembar laporan transaksi finansial dan 1 buah handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan junto tindak pidana yang dilakukan secara berkali-kali. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Editor : Putra