JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Setelah dilakukan serangkaian berbagai verifikasi faktual dan tahapan lainnya, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). Penetapan dilakukan usai pengundian nomor urut parpol.
Meski sudah dilakukan dengan pengundian ini, partai-partai parlemen, memilih menggunakan nomor urut lama saat Pemilu 2019, kecuali PPP yang berbeda.
Kemudian setelah dilakukan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024, maka KPU akan melakukan tahapan selanjutnya.
Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Breaking News, Ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Editor : Putra