Sekadar diketahui, KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu, 21 Desember 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Tak hanya itu, penyidik lembaga anti rasuah juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah Jatim serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim.
"Itu (penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim) bagian dari proses yang harus kita hormati semuanya. Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Masih menurut Khofifah, bahwa yang paham yakni Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
"Dua ini yang tahu detail. Tidak bisa bilang (anggaran) per tahun. Setiap hibah dari pokok-pokok pikiran. Hasil dari jaring aspirasi kemudian jadilah pokir, ada breakdown-nya program-program jadi hibah," pungkasnya.
Editor : Putra