JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Setelah sebelumnya mengamankan tiga orang, dalam kasus keracunan satu keluarga, kini Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, bahwa kasus sekeluarga keracunan di Bantargebang, Kota Bekasi, merupakan tindak pidana pembunuhan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation.
"Ditemukan fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan sekeluarga keracunan itu tidak benar, tapi itu pembunuhan. Akan didalami apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai pembunuhan lain atau pembunuhan biasa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers.
Fadil mengatakan polisi juga telah menangkap ketiga tersangka yang diduga terlibat atas kasus tersebut. Ketiganya merupakan Wowon alias Aki, Solihin, dan Dede Sholeh.
"Ditemukan bahwa pelakunya adalah Wowon alias Aki, Solihin, dan Dede Soleh, ketiganya ternyata orang dekat dari para korban. Bahkan salah satu pelaku ini merupakan suami dari korban," tuturnya.
Polisi masih mendalami apakah tindak pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana, pembunuhan disertai tindak pidana lain atau pembunuhan biasa. Hal itu untuk memberikan sangkaan pasal terhadap ketiganya.
"Apakah ini Pasal 338, 339 atau 340 KUHP," ucapnya.
Kasus satu keluarga keracunan di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi mulai terungkap. Polisi menyatakan kasus tersebut patut diduga dalam tindak pidana.
“Artinya peristiwa itu patut diduga dalam tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (17/1/2023).
Menyusul dugaan adanya tindak pidana, polisi pun menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Namun, dia belum merinci terkait ketiga sosok yang ditangkap.
Editor : Putra