get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumlah Pelamar CPNS Pemkab Ponorogo Mencapai 8000 Lebih, Ini Penyebabnya

Duh! Puluhan PNS Ponorogo Ajukan Cerai, Alasannya Mengejutkan

Senin, 23 Januari 2023 | 11:02 WIB
header img
Puluhan PNS di Ponorogo mengajukan cerai sepanjang tahun 2022 (foto: ilustrasi/ist)

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus perceraian tidak cuma terjadi pada masyarakat umum, namun juga pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Dimana pada kurun waktu  tahun 2022, tercatat 30 PNS telah mengajukan cerai.

“Dari 30 PNS itu, 18 PNS sudah mendapatkan ijin dari pimpinan (bupati Ponorogo),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Susetyo.

Kemudian, masih menurut Andy, untuk yang 12 PNS lainnya sedang dalam proses. Dari 30 PNS yang mengajukan, rinciannya 17 orang merupakan penggugat, sedang 13 orang untuk yang tergugat.

“13 PNS adalah laki-laki. Sisanya 17 PNS yang mengajukan ijin cerai adalah perempuan,” imbuhnya.

Lanjutnya, bahwa alasan mereka mengajukan cerai adalah ketidakharmonisan. Jadi tidak spesifik apakah karena perselingkuhan atau faktor ekonomi.

“Intinya sudah tidak harmonis rumah tangga mereka,” terangnya.

Menurutnya, proses pengajuan izin cerai bagi abdi negara berbeda dengan masyarakat biasa. Dimana mereka harus melaporkan terlebih dahulu kepada kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dimana mereka bekerja.

“Di OPD masing-masing bakal dibina dulu. Mereka dilakukan mediasi terlebih dahulu. Jika ternyata gagal baru ke BKPSDM,” jelasnya.

Dia mengaku jika sudah masuk ke BKSPDM pun akan tetap dibina kembali. Melihat seperti apa permasalahannya, dam apakah memenuhi syarat atau tidak.

“Yang 18 disetujui oleh bupati itu kebanyakan juga sudah ingkrah di Pengadilan Agama,” pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut