get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Perempuan Muda Tewas Dibunuh Perampok Cuma Gegara Uang Rp200 Ribu

Kisah Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Mantan Preman Diduga Otaki Perampokan

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:23 WIB
header img
Otak perampokan rumdin Wali Kota Blitar, ternyata eks Walkota Samanhudi Anwar. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong)

BLITAR, iNewsPonorogo.id -  Siapa sangka ternyata Mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar diduga kuat otaki perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso beberapa waktu lalu, hingga membuatnya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim.

Berdasarkan informasi bahwa Samanhudi Anwar, ditangkap saat berada di lapangan futsal Kota Blitar.

Bagi sebagian besar masyarakat Blitar tahu, siapa Samanhudi Anwar. Pria Diketahui, yang lahir 8 Oktober 1957 tersebut dari garis ayah berasal dari Bangkalan Madura.

Samanhudi memulai karir politik pada awal reformasi dengan mengorganisir simpatisan pendukung Pro Mega dengan membentuk organ Kawulo Alit, yang kini menjadi sayap PDI P di Kota Blitar.

Samanhudi memang dikenal sebagai sosok yang berkecimpung dunia gelap, sebelum masuk politik.

Awal karir politik Samanhudi dimulai dari keberhasilannya menjadi anggota DPRD Kota Blitar dan berlanjut menjadi Ketua DPRD Kota Blitar, hingga membuatnya menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Blitar.

Pada tahun 2010, Samanhudi Anwar berhasil terpilih sebagai Wali Kota Blitar. Ia menggantikan Wali Kota Blitar Djarot Syaiful Hidayat yang sudah menjalani dua periode pemerintahan.

Pada tahun 2014, Kota Blitar di bawah pemerintahan Wali Kota Samanhudi Anwar mendapat penghargaan sebagai kota dengan laporan keuangan terbaik di Indonesia.

Di tahun 2015 lantas Samanhudi kembali terpilih sebagai Wali Kota Blitar dengan berpasangan dengan Santoso.

Kemudian pada Februari 2018, Samanhudi Anwar dilaporkan istrinya Echa Paramita atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pada Juni 2018, Wali Kota Samanhudi Anwar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan kasus suap (gratifikasi) proyek pembangunan sekolah. Pada tahun 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhi vonis 5 tahun penjara.

Dalam menjalani hukuman, Samanhudi sempat dipindah ke Lapas Blitar. Namun menjelang pilihan kepala daerah (pilkada) Blitar, Samanhudi dilayar ke Lapas Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut