Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya, Ini Respon Tegas Keluarga
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/10/5f802_laka-lantas.jpg)
JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra purnawirawan polisi yaitu AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, kini masuk babak baru. Status tersangka yang disematkan pada Hasya telah dicabut Polda Metro Jaya.
Setelah adanya pencabutan penetapan tersangka, pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus laka lantas yang menewaskan Hasya.
Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri menyambut baik pencabutan status tersangka sekaligus permintaan maaf yang dikeluarkan oleh polisi.
"Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa, yang terpenting saya sudah meminta hak saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Lanjutnya, Dwi menambahkan pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini. Menurutnya hal ini sudah menjadi kemauan bahkan sebelum penetapan tersangka terhadap Hasya.
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," terangnya.
"Itukan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenernya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut," tambahnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya meminta maaf terkait status tersangka mahasiswa UI Hasya yang terlibat kecelakaan dengan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, menemukan hal yang tidak sesuai, dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," tandasnya.
Editor : Putra