get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Pansel KPU Ponorogo Sebut Ada 4 Petahana Ikut Mendaftar

Bikin Heboh, Berikut Bunyi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:09 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terima Gugatan penundaan pemilu 2024 (Foto: ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu 2024 bikin heboh. Hal ini PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu, serta berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus.

Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023. Gugatan sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terkait dengan partai politik peserta Pemilu, yang menjadi alasan kenapa pihak partai Prima menggugat.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut.

"Lagi nunggu salinan putusan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Berikut putusan lengkapnya:

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut