get app
inews
Aa Read Next : Menerima Uang Sogokan Pemilu Hukumnya Haram, Muslim Harus Tahu

Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahmud MD: Sensasi dan Harus Dilawan

Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:14 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi vonis PN Jakarta Pusat (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan partai Prima sehingga meminta KPU untuk melakukan penundaan pemilu 2024 membuat Menko Polhukam Mahmud MD angkat bicara. Pihaknya mendukung KPU jika harus melakukan langkah banding atas putusan tersebut.

Berdasarkan logika hukum KPU pasti akan menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi. Dimana pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan pemilu.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya kewewenangan untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud MD melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," imbuhnya..

Mahfud MD menilai bahwa putusan pengadilan mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut salah, dan cuma membuat sensasi.

"PN Jakarta Pusat bikin sensasi berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan," katanya.

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana mudah dipatahkan, namun hal ini bisa memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," jelasnya.

Mahfud MD menambahkan bahwa, penundaan pemilu tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," terangnya.

"Menurut UU penundaan tahapan pemungutan suara dalam pemilu hanya diberlakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah, bukan untuk seluruh Indonesia," pungkasnya.

Partai Prima melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena tidak lolos verifikasi dan merasa dirugikan oleh KPU. Hasil verifikasi menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

PN Jakarta Pusat pun mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut