Kasus Kanjuruhan, Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Ketua Panpel Arema FC
Kamis, 09 Maret 2023 | 17:10 WIB
SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Persidangan kasus tragedi memilukan olahraga sepakbola Indonesia terus digelar. Hari ini Kamis (9/3/2023) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, pukul 10.35 WIB.
Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada saat membacakan putusan menyatakan Abdul Haris ketua Panpel Arema FC bersalah atas tragedi sepakbola yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ucapnya.
Editor : Putra