get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Tuntut Ganti Materi, LPSK: Kita Dampingi

Kasus Kanjuruhan, Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Ketua Panpel Arema FC

Kamis, 09 Maret 2023 | 17:10 WIB
header img
Ketua Panpel Arema dijatuhi vonis tragedi Kanjuruhan (foto: ist)

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Persidangan kasus tragedi memilukan olahraga sepakbola Indonesia terus digelar. Hari ini Kamis (9/3/2023) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, pukul 10.35 WIB.

Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada saat membacakan putusan menyatakan Abdul Haris ketua Panpel Arema FC bersalah atas tragedi sepakbola yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ucapnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut