Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Tuntut Ganti Materi, LPSK: Kita Dampingi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kanjuruhan, Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Ketua Panpel Arema FC

Kamis, 09 Maret 2023 | 17:10 WIB
  • author Putra
Kasus Kanjuruhan, Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Ketua Panpel Arema FC
Ketua Panpel Arema dijatuhi vonis tragedi Kanjuruhan (foto: ist)

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Persidangan kasus tragedi memilukan olahraga sepakbola Indonesia terus digelar. Hari ini Kamis (9/3/2023) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, pukul 10.35 WIB.

Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada saat membacakan putusan menyatakan Abdul Haris ketua Panpel Arema FC bersalah atas tragedi sepakbola yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ucapnya.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut