get app
inews
Aa Read Next : Terbakar Cemburu, Pemuda Tega Bunuh Mantan Pacar dengan Racun Sianida

Sempat Viral, 2 Residivis Komplotan Curanmor Ditangkap

Sabtu, 01 April 2023 | 20:00 WIB
header img
Polisi tangkap pelaku pencurian motor foto: iNewsPonorogo.id/Putra

“Pelaku OS pada tahun 2018 lalu, terlibat aksi penjambretan di wilayah Gresik. Sedangkan untuk HY, pernah ditangkap tahun 2008, dengan kasus yang sama,” terangnya.

Aksi pencurian ini memang sempat viral dimedia sosial, lantaran pelaku ditangkap warga saat membawa kabur motor curiannya, motor jenis Yamaha Nmax.

“Kedua pelaku ini, diancam dengan pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut