Waryono memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memperhatikan kelanjutan pendidikan para santri. Meski nantinya izin dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.
"Kami tetap memberi perhatian kelanjutan pendidikan pada para santri. Mereka harus terus belajar. Kita koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Polres Batang di backup Dirkrimum Polda Jateng telah melakukan pengembangan kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Bandar, Kabupaten Batang. Polisi sudah mengamankan pengasuh Ponpes berinisial WM (58) dan telah ditetepkan tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 16 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Putra