SEMARANG, iNewsPonorogo.id – Media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan, sebuah mobil Toyoya Alphard dicegat mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Polisi Lalu Lintas di ruas jalan tol Pemalang.
Video tersebut viral usai diunggah akun Instagram @pratiwinoviyanthi_real. “Kita diuber sama polisi mau ngambil mobil kita, kita dibilangnya mencuri,” kata seorang perempuan yang berada di dalam mobil.
Di video nampak polantas berusaha memberhentikan mobil Alphard. Kemudian terjadi cekcok antara penumpang Alphard dengan petugas polantas tersebut.
Kemudian ada juga anggota Polisi tak berseragam yang belakangan diketahui petugas Reserse Mobile (Resmob).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, petugas tidak sembarangan, lantas tiba-tiba memberhentikan Alphard tersebut.
“Ada laporan terkait pengambilan mobil Alphard warna putih nomor polisi B 777 PMY dari Kota Semarang,” kata Iqbal, Minggu (16/4/2023).
Lanjutnya, Iqbal menjelaskan bahwa adapun kronologi video viral itu, pada Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB, PJR telah memberhentikan Alphard putih tersebut di jalan tol KM 303, masuk Kabupaten Pemalang. Sedangkan untuk informasi pengambilan mobil dari wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Selamjutnya, pukul 22.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Polres Pemalang dipimpin Kasat Reskrim mendatangi TKP tersebut. Hal ini karena, Novi Pratiwi bersama Hendri Purnomo penumpang Alphard terlihat perdebatan dengan petugas yang memberhentikannya.
Novi bersikeras tidak mau meminggirkan mobil itu beralasan menunggu pengacaranya yang akan menyusulnya.
Setelah 15 menit kemudian, pengacara Novi Pratiwi datang dan mengajak semuanya ke Rest Area 234 B Tegal, agar tidak terjadi keributan di jalan raya.
Pukul 22.30 WIB di Rest Area 234 B Tegal, Kasat Reskrim bersama anggota memediasi mereka.
Berdasarkan keterangan Novi Pratiwi, mobil Alphard tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Teguh sebesar Rp180.000.000 pada 12 April 2023.
Editor : Putra