Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Patuh 2026! Polantas Incar Pengendara Copot dan Tutup Pelat Nomor
Advertisement . Scroll to see content

Polri Berlakukan Tilang Manual, Ini 12 Pelanggaran Jadi Incaran

Rabu, 17 Mei 2023 | 07:43 WIB
  • author Putra
Polri Berlakukan Tilang Manual, Ini 12 Pelanggaran Jadi Incaran
Polri kembali berlakukan tilang manual Foto: Ilustrasi/Okezone

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut