get app
inews
Aa Read Next : Hari Pertama Masuk Kerja, Sejumlah ASN Nekat Terobos Palang Pintu Pemkab Ponorogo

Ini Batasan Uang Saku Perjalanan Dinas hingga Untuk Makan ASN

Minggu, 21 Mei 2023 | 07:46 WIB
header img
Sri Mulyani tetapkan uang saku perjalanan dinas dan uang makan untuk ASN Foto: Ilustrasi/Pinterst

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Sejumlah batasan pemberian uang saku perjalanan dinas hingga uang makan dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan menetapkan besaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Menurut lampiran PMK 49/2023, biaya penambah daya tahan tubuh tersebut berbeda setiap Propinsi. Kemudian besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri juga berbeda tergantung tujuannya.

Kemudian berapa besaran uang saku hingga anggaran penambahan daya tahan tubuh bagi PNS?

Simak fakta berikut ini yang telah dirangkum oleh Okezone.

1. Uang harian perjalanan dinas capai Rp9,7 juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran uang harian untuk perjalanan dinas luar negeri bagi ASN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Mengutip PMK tersebut, contohnya perjalanan dinas ke Amerika Serikat, uang harian yang diberikan USD447 atau setara Rp6,6 juta untuk Golongan D. Sedangkan golongan tertinggi diberikan uang harian sebesar USD659 atau setara Rp9,7 juta.

Besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri juga berbeda-beda, tergantung tujuan perjalanan.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut