2. Kebutuhan yang dipakai uang harian oleh PNS
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan.
Besaran uang harian untuk negara dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan
3. Biaya penambah daya tahan tubuh bagi PNS
Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh berbeda setiap provinsi. Kisaran biayanya mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang setiap hari.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut.
Editor : Putra