PALEMBANG, iNewsPonorogo.id - Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka berinisial RA (40), juga sempat membuat heboh lantaran sebelum ditangkap karena sumpah pocong beberapa.
Penangkapan RA dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring.
Tersangka RA sedang bersama kuasa hukumnya, Jhon Fredi, saat dilakukan penahanan. Keduanya terkejut melihat kedatangan petugas dan langsung mengamankan.
"Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda," kata pengacara RA, John Fredy.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar, tersangka sudah kita amankan," ujarnya.
Editor : Putra