PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus adanya dugaan pungli surat segel tanah, sebagai persyaratan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo ternyata masih berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yang menangani kasus ini, kembali memanggil dua warga Desa Sawoo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Relelyanda Solekha salah satu warga yang dipanggil, mengungkapkan bahwa dirinya datang karena memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Saya diminta datang ke kejaksaan terkait kasus dugaan pungli pra PTSL. Sebagai saksi,” katanya.
Lanjutnya Relelyanda menambahkan bahwa sebenarnya ada beberapa warga yang enggan datang saat dipanggil kejaksaan, dengan berbagai alasan.
“Warga Sawoo yang mendapatkan undangan dari kejaksaan, berharap untuk mau datang, agar kasus kasus ini bisa cepat diproses,” jelasnya.
Masih menurut Relelyanda, selain warga Sawoo juga anggota DPRD itu berharap proses hukum ini cepat selesai. Karena sebagai warga dia juga termasuk jadi korban.
“Agar tercipta rasa keadilan bagi warga sawoo pemdes sawoo bisa berbenah menjadi lebih baik,” tegasnya.
Editor : Putra