PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sejumlah kendaraan bermotor ditertibkan okeh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo. Hal ini dilakukan lantaran kendaraan tersebut diparkir diatas trotoar jalan.
Trotoar memang bukan diperuntukkan untuk parkir kendaraan. Selain melanggar aturan, puluhan kendaraan memenuhi hampir separo lebar trotoar, sehingga mengganggu bagi pejalan kaki.
Petugas gabungan terpaksa memindahkan puluhan kendaraan tersebut untuk turun dari trotoar dan menempati area parkir yang sudah disediakan.
Kabid Lalulintas Sarana dan Prasarana (Dishub) Ponorogo, Setyo Budiono mengatakan ada 70 kendaraan yang ditertibkan dari sejumlah ruas jalan, diantaranya Jalan HOS Cokroaminoto, Urip Sumoharjo, Jendral Sudirman dan Sultan Agung.
"Sebenarnya sebelumnya sudah berikan himbauan, namun masih saja parkir diatas trotoar maka kita lakukan penertiban," ungkap Budiono.
Pada penertiban memang masih bersifat persuasif. Tindakan tegas bakal dilakukan jika para pemilik kendaraan tersebut masih memaksa untuk memarkirkan kendaraannya diatas trotoar.
"Kalau nanti masih kita dapati, maka akan tidak tegas, kita akan gembosi ditempat," terangnya.
Masih menurut Budiono, menambahkan bahwa penertiban ini sudah sesuai dengan undang undang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pasal 131 ayat 1 nomor 22 tahun 2009 yang berlaku. Dimana trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan, tidak diatas trotoar," pungkasnya.
Editor : Putra