Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bau Pesing di Kamar Mandi Tak Kunjung Hilang, Coba 5 Cara Ini
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Pelemparan Sabu ke Dalam Rutan Ponorogo

Selasa, 27 Juni 2023 | 15:35 WIB
  • author Putra
Polisi Gagalkan Pelemparan Sabu ke Dalam Rutan Ponorogo
Polisi gagalkan penyelundupan narkoba kedalam Rutan Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai ada seseorang dengan gerak-gerik  mencurigakan disekitar area luar rutan kelas IIB Ponorogo. Saat diamankan dari tangan pelaku yang berinisial CRS itu, ada barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram.

"Pelaku DN ini dalam rutan, yang memesan dan menerima sabu-sabu tersebut,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tak sampai disitu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. 

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut