Lanjutnya, menurut Agus menjelaskan untuk mengantisipasi kejadian tidak terulang, pihaknya telah memasang paranet dilokasi-lokasi tertentu jika ada barang dilempar dari luar tidak bisa jatuh ke dalam rutan. Selain itu juga menambah kamera CCTV dengan kemampuan yang cukup canggih
“Kita tambah kamera CCTV untuk membantu petugas melakukan pengawasan. Juga ada jaring paranet, guna antisipasi jika ada pelemparan barang dari luar tidak bisa jatuh atau masuk ke dalam Rutan,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Sat Narkoba Polres Ponorogo telah mengungkap kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan dengan mengamankan dua pelaku, yaitu CRS, serta DN, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tak sampai disitu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Editor : Putra