PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Penutupan jalan dengan ditembok yang ada di jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Ponorogo oleh pemilik tanah terus jadi sorotan, hingga viral di media sosial.
Polemik antara pemilik tanah dengan warga semakin mencuat usai sejumlah akun media sosial mengunggahnya hingga mendapat reaksi beragam dari netizen.
Lalu kemudian apa sebenarnya yang menjadi permasalahan dan fakta yang ada;
Tanah Hak Milik
Tanah yang sebelumnya diklaim sekitar 13 kepala keluarga di jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari ini adalah tanah hak milik dan sudah bersertifikat atas nama Sudomo Harijanto.
Kepemilikan tanah atas nama keluarga Roby, dibenarkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Arinaldi saat dikonfirmasi jika tanah akses jalan itu memang milik keluarga Bagus Robyanto, atau disapa dengan nama panggilan Roby.
"Dari data BPN memang milik dia (Roby). Memang sudah sesuai hak dia," kata Arinaldi.
Keputusan Pengadilan
Permasalahan antara warga dan keluarga Roby ternyata bukan baru-baru ini saja, namun sudah sejak beberapa tahun lalu. Terbukti pada tahun 2021, pernah ada gugatan yang dilayangkan kepada pemilik tanah hingga menghasilkan keputusan Pengadilan Negeri Ponorogo.
Hal tersebut disampaikan oleh Roby, yang menjelaskan bahwa sudah ada putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021 yang menyatakan tanah setapak (gang) ini merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).
"Putusan pengadilan itulah yang menjadi dasar saya menutup jalan," terang Roby.
Editor : Putra