get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka 

Tetapkan Anggota TNI Sebagai Tersangka, KPK Minta Maaf

Jum'at, 28 Juli 2023 | 18:20 WIB
header img
Wakil ketua KPK minta maaf telah menetapkan tersangka anggota TNI foto: istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Skandal suap yang melibatkan dua Anggota TNI, yaitu Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), hingga ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengundang perhatian publik dan sejumlah pihak.

Kedua perwira tinggi TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI selama tahun anggaran 2021-2023. Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tangkap tangan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya keterlibatan anggota TNI. Akan tetapi secara aturan hukum peradilan menyatakan bahwa jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka diserahkan dan ditangani oleh peradilan militer, bukan KPK.

Adanya aturan tersebut, KPK mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

“Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak

Johanis Tanak juga menyampaikan bahwa hal ini adalah kekeliruan dari tim KPK, dan mereka mengakui adanya kekhilafan dalam penanganan kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya memohon pengertian dan maaf atas kesalahan yang telah terjadi.

“Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan permohonan maaf," pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut