SUKABUMI, iNewsPonorogo.id - Setelah video viral kasus penganiayaan seorang perempuan dengan dilindas pakai motor. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dan berhasil menangkap 5 orang, termasuk 2 diantaranya sebagai pelaku utama.
Tersangka pertama adalah seorang anak di bawah umur dengan inisial R (16), yang merupakan pacar dari korban, yang ditangkap pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah temannya di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Sementara itu, tersangka lain yaitu remaja dengan inisial MS (19), yang berperan sebagai penggilas korban menggunakan sepeda motor yang ditangkap di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai dari salah satu pelaku yang telah diserahkan oleh masyarakat kepada anggota Polsek Citamiang.
Berbekal informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Unit Reserse Kriminal Polsek Citamiang berhasil mengungkap identitas dan lokasi para pelaku.
“Alhamdulillah dari peran serta masyarakat, kami bisa segera mendeteksi pelaku-pelaku lain, hingga menangkap ke 5 pelaku," kata Yanto, Selasa (29/8/2023).
Editor : Putra