Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mudah Bikin Martabak Telur Kulit Lumpia di Rumah, Tetap Renyah dan Anti Bocor
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Terbanyak Kasus Narkoba

Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:26 WIB
  • author Putra
Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Terbanyak Kasus Narkoba
Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh kejaksaan negeri Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Ribuan barang bukti dari puluhan tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo. Dari sejumlah  kasus tindak pidana, mulai perjudian, asusila, penipuan hingga narkoba.

“Ribuan barang bukti tersebut, 88 kasus yang dilakukan pemusnahan, terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2023,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo.

Lanjutnya, Agung menyebut barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu kasus penyalahgunaan obat-obatan, sebanyak 49 perkara, diantaranya pil dobel L 25.265 butir, Trihexyphenidyl 25.265 butir, DMP 1.041 butir, Tramadol 225 butir, Pil Y 4.671, Pil Astrazolam 21 butir.

"Ada juga kasus narkotika jenis sabu sabu, dengan barang bukti, seberat 27,158 gram,” terangnya.

Kemudian ada juga kasus perjudian 20 perkara dengan 75 barang bukti. Lalu kasus penggelapan, pencurian dan penipuan, 46 barang bukti dari 13 perkara. Sedangkan kasus asusila, kekerasan dan lain lain sebanyak 6 perkara dan 37 barang bukti.

"Barang bukti sengaja kita musnahkan, agar tidak bisa digunakan kembali, serta disalah gunakan,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti, dengan cara dibakar dan dihancurkan, serta dihadiri oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo, perwakilan Pemkab Ponorogo, dan beberapa tokoh masyarakat.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut