JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Berbagai pertanyaan dari sebagian masyarakat terkait apakah gagal bayar pinjol bisa berujung pada hukuman penjara, hal ini menjadi perhatian mengingat jumlah orang yang terperangkap dalam pinjaman online atau pinjol semakin meningkat.
Pinjaman online, atau pinjol, pada dasarnya memberikan alternatif cepat bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Namun, tingginya tingkat bunga, jangka waktu pinjaman yang singkat, pinjaman dengan jumlah yang melebihi kemampuan, dan faktor lainnya seringkali membuat nasabah kesulitan untuk membayar pinjaman mereka, berujung pada kegagalan dalam pembayaran atau yang sering disebut sebagai "galbay."
Perlu diingat adalah bahwa hingga saat ini, belum ada hukum yang mengancam nasabah dengan hukuman penjara jika mereka gagal membayar pinjaman online. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2 menyatakan:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Editor : Putra