Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sugiri Sancoko Divonis 6,6 Tahun Penjara, Tim Penasehat Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Asal Surabaya di Mutilasi Tukang Pijat, Begini Kronologinya

Senin, 08 Januari 2024 | 20:53 WIB
  • author Putra
Pengusaha Asal Surabaya di Mutilasi Tukang Pijat, Begini Kronologinya
Pengusaha asal Surabaya dimutilasi tukang pijat foto: ilustrasi/istimewa

"Korban tersinggung hingga lalu terjadi cekcok mulut, dan pelaku mengambil celurit dari bawah meja untuk membacok korban dua kali di leher hingga roboh," ungkap Kompol Danang.

Pada hari berikutnya, pelaku membeli peralatan untuk memotong tubuh korban. Jasad korban dipotong menjadi sembilan bagian dan dipisahkan dalam tiga kantong kresek. 

"Dipisahkan menjadi tiga ikantong kresek. Dua kantong kresek berikut pakaian yang digunakan kantong korban dan alat-alat yang digunakan untuk memotong-motong korban dibuang di Sungai Bangu," pungkasnya.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut