get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Ketakutan hingga 40 Hari Kematian Pemuda di Ponorogo yang Dilaporkan Laka Tunggal

Terlibat Cinta Segitiga, Pemandu Lagu Pukul Ibu Rumah Tangga

Kamis, 10 Maret 2022 | 16:27 WIB
header img
Petugas Sat Reskrim Polres Ponorogo Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku (foto: inews.id putra)

Ponorogo, inewsponorogo.id Kasus cinta segitiga yang berakhir dengan penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo. Kali ini menimpa E (25) warga Perumahan OKAZ Jalan Peluntur Kelurahan Jengglong, Ponorogo. 

Seorang Ibu rumah tangga ini, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan F (25) warga Sragen yang berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Kota Ponorogo. 

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, kasus ini berawal dari terungkapnya setelah Korban mencium kisah asmara, antara sang suami T (29) dengan rekan tersangka, D (25) warga Madiun.

Pun karena cemburu, korban akhirnya menghubungi D untuk datang kerumahnya. Kemudian D mendatangi korban dengan mengajak tersangka.

Singkat cerita ketiga wanita ini pun terlibat cecok, hingga akhirnya F melakukan penganiayaan kepada korban hingga membuat bibir wanita yang tengah hamil 7 bulan ini berdarah.

"Malamnya komunikasi teman pelaku mau datang. Rabu (09/03/2022) sekitar pukul 02.30 siang, D bersama pelaku datang ke rumah korban. Terjadi cekcok yang akhirnya pelaku F memukul E. Bibir korban robek. Tkp dibrumah korban jalan Pluntur perumahan OKAZ," ujarnya. 

Guling menambahkan, akibat tak terima atas perbuatan S. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo. Pelaku F pun ditangkap di kos-kosanya di wilayah Kota Ponorogo. 

"Kita tangkap terkait dugaan pidana penganiayaan dimana pelaku berinisial E warga Sragen. Di kos-kosanya," ungkapnya. 

Lebih jauh, Guling menambahkan, kasus ini diduga dipicu perselingkuhan yang dijalin antara D dan T terbongkar. 

"Suami selingkuh baru dua minggu dengan teman pelaku," tambahnya. 

Akibatnya wanita berparas cantik ini terancam hukuman 2 tahun penjara. Lantaran bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut