Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Menikah 2 Hari, Pasutri di Ponorogo Ini Ditangkap Usai Curi Motor
Advertisement . Scroll to see content

Maling Apes Pakai Sarung! Curi Motor di RS, Malah Dapat Bonus Olahraga Jalan 15 Km

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:28 WIB
  • author Yayan Nugroho
Maling Apes Pakai Sarung! Curi Motor di RS, Malah Dapat Bonus Olahraga Jalan 15 Km
Pelaku curanmor di RS di Lumajang saat rekonstruksi oleh Polres Lumajang. Foto: Yayan Nugroho

Hukuman Gagal Kabur
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memastikan Syaiful akan menjalani "istirahat panjang" di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jadi, pelajaran hari ini: kalau mau maling, setidaknya pastikan motornya bisa nyala dulu. Atau lebih baik, jangan maling sama sekali.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut