get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Pelaku Curanmor di Ponorogo Melawan Petugas Saat Akan Ditangkap

Maling Apes Pakai Sarung! Curi Motor di RS, Malah Dapat Bonus Olahraga Jalan 15 Km

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:28 WIB
header img
Pelaku curanmor di RS di Lumajang saat rekonstruksi oleh Polres Lumajang. Foto: Yayan Nugroho

Hukuman Gagal Kabur
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memastikan Syaiful akan menjalani "istirahat panjang" di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jadi, pelajaran hari ini: kalau mau maling, setidaknya pastikan motornya bisa nyala dulu. Atau lebih baik, jangan maling sama sekali.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut