SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi menangkap empat tersangka dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Selain itu, sebanyak 760 liter solar bersubsidi sebagai barang bukti berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial TF, petugas SPBU di Purabaya dan tersangka lainnya yakni Y, J dan HJD. Para tersangka tersebut memiliki rekomendasi UPTD dari Dinas Pertanian untuk mengambil BBM bersubsidi.
"Para tersangka ini membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan rekomendasi dari UPTD Pertanian di SPBU Purabaya. Pembelian dengan melebihi kuota sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi. Seharusnya BBM tersebut untuk keperluan pertanian tetapi oleh para tersangka malah dikomersialkan," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut Dedy mengatakan, para tersangka membeli BBM tersebut saat tersangka TF berjaga sebagai petugas operator di SPBU Purabaya. Saat membeli, harga solar Rp5.000 per liter dan dijual dengan harga Rp6.000-7.000 per liter. Tersangka HJD ini sudah kurang lebih 25 tahun memiliki usaha jual beli minyak dan dia bukan sebagai petani.
"Dari tersangka HJD polisi mengamankan barang bukti tiga lembar surat rekomendasi UPTD beserta 340 liter yang dikemas menggunakan jeriken yang diangkut bak terbuka. Sedangkan dari tersangka Y, J dan T disita satu unit kendaraan pikap, 420 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam 12 jeriken, tiga buah surat rekomendasi dari UPTD," katanya.
Saat ini, lanjut Dedy, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi sedang mendalami dan mengembangkan bagaimana para tersangka ini dapat memperoleh surat rekomendasi dari UPTD untuk bisa mengambil BBM solar bersubsidi tersebut.
"Dan untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," ucap Dedy.
Editor : Putra