Tegas! Dewan Pers, Forum Pemred dan IJTI Soroti Pencabutan ID Card Diana Valencia
JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Pencabutan ID Card salah satu reporter bernama Diana Valencia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan langsung mendapat respon dari Dewan Pers. Bahkan sehubungan hal tersebut, meminta dan mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas.
Dikutip dari laman Dewan Pers, ada empat pernyataan yang disampaikan Dewan Pers terkait kejadian tersebut, yang disampaikan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.
Berikut ini bunyi pernyataan tersebut:
1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
"Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak," demikian dikutip dari laman Dewan Pers.
Terkait peristiwa pencabutan ID Card peliputan istana juga disesalkan oleh Forum Pemred. Dimana kasus tersebut berhubungan dengan pengajuan pertanyaan dari Diana kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) saat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
"Forum Pemred menyesalkan kejadian tersebut sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis CNN Indonesia," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Lanjutnya Retno menambahkan bahwa, negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia, termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan.
"Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," terangnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Dimana Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan mengungkapkan keprihatinannya atas penarikan kartu identitas liputan Istana tersebut.
"IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia," ungkapnya.
Terkait peristiwa tersebut, lanjut Herik, bahwa pihaknya meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa tersebut.
"Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis," pungkasnya.
Editor : Putra