Paska Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko Digugat 1 Miliar
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo yang juga non aktif Agus Pramono, harus menghadapi persoalan baru.
Keduanya saat ini juga digugat secara perdata oleh mantan anak buahnya Gulang Winarno, terkait mutasi dan pencopotan dirinya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, beberapa waktu yang lalu. Sampai saat ini, Ia distafkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Menurut informasi, jika dulunya alsan Sugiri Sancoko menstafkan Gulang Winarno karena diduga bermain “politik” saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu.
Selain Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, Gulang Winarno juga menggugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo dan Inspektorat.
Adapun untuk sidang sudah untuk kali kedua di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Dimana untuk sidang pertama ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir. Lalu pada sidang kedua tergugat diwakili oleh Biro Hukum Pemkab Ponorogo.
“Agendanya setelah ini mediasi, dengan tenggat waktu sampai 30 hari kerja.” kata Siswanto, kuasa hukum Gulang Winarno, Rabu (19/11/2025).
Pada sidang saat ini, lanjut Siswanto, proses selamjutnya adalah mediasi. Harapannya, ya nanti ada titik temu. Estimasinya adalah 30 hari kerja. Jika dihitung sampai 7 Januari 2025. Gugatannya keputusan Bupati Ponorogo yang menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan kepada Gulang Winarno.
“Gugatannya perbuatan melawan hukum. Keputusan dan sanksi kepada klien kami dinilai cacat hukum,” terangnya.
Editor : Putra