Polisi Geledah Kamar Kiai Cabul di Ponorogo Bawa Tisu hingga Dugaan Korban Bertambah
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah polisi menyebut kemungkinan jumlah korban dapat terus bertambah. Mengingat dugaan perbuatan pelaku sudah berlangsung selama hampir sembilan tahun, penyidik meminta mantan santri atau korban lain untuk tidak takut melapor.
“Nah ini yang melapor baru santri mukim. Bisa saja ada alumni atau mantan santri yang dulu pernah mengalami hal serupa,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk keberlangsungan pondok, itu menjadi ranah Kementerian Agama,” tandas Imam.
Sementara itu Kuasa hukum korban, Muh Ihsan, juga menyebut jumlah korban diduga lebih banyak dari laporan resmi yang sudah masuk ke polisi.
“Sebelas korban itu yang mukim di pondok. Kalau alumni atau yang sudah keluar kemungkinan lebih banyak,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka JY dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Editor : Putra