Kejagung Dalami Total Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemerian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.
"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," katanya.
Editor : Putra