BALI, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Denmark, Lars Christensen karena melakukan perusakan tempat ibadah umat Hindu. Laki-laki berusia 64 tahun itu sempat dipenjara akibat perbuatannya.
Sebelum terkena deportasi, Christensen ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama lima bulan.
"Proses deportasi baru dilakukan seiring siapnya tiket dan segala keperluan administrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (22/4/2022).
Christensen dideportasi ke negaranya dengan maskapai KLM Royal Dutch rute Denpasar-Amsterdam pada Kamis (21/4) pukul 20.35 WITA.
Dari Amsterdam, dia melanjutkan penerbangan dengan KLM menuju Billund pada Jumat (22/4).
Ulah Christensen sempat viral di media sosial dan membuat warga Bali marah. Dia terekam video sedang menendang pelinggih rumah warga di Desa Kalibukbuk pada Oktober 2020 silam.
Di rumah itu, Christensen merusak dua pelinggih dengan cara menendang hingga membuat tempat sembahyang itu roboh dan jatuh ke tanah.
Atas ulahnya, Christensen dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021.
Editor : Putra