get app
inews
Aa Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Imigrasi Cekal Putri Candrawathi Berpergian ke Luar Negeri

Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:50 WIB
header img
Putri Candrawathi (ist)

JAKARTA, iNews.id - Imigrasi telah mencekal istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpergian keluar negeri selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini. Padahal, seyogyanya pencekalan terhadap tersangka biasanya selama 6 bulan.

"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada MPI, Selasa (30/8/2022).

 

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut