get app
inews
Aa Text
Read Next : Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Ini Pelayanan Kelas Rawat Inap Standar

Tidak Ditanggung BPJS, Begini Kondisi Korban Ledakan Petasan

Minggu, 01 Mei 2022 | 14:21 WIB
header img
Kondisi korban ledakan petasan dirawat di RSUD Ponorogo (foto; iNews.id Putra)

Alasan dari pihak BPJS, bahwa korban mengalami luka karena kelalaian yang bersangkutan. Sedangkan biaya untuk operasi pasien cukup besar, bisa mencapai ratusan juta.

"BPJS tidak bisa meng-cover, biaya operasi korban, bahkan kisaran bisa Rp 100 Juta. Pihak keluarga masih musyawarah," terangnya.

Joko pun mengimbau agar ini menjadi perhatian masyarakat, sebab kecerobohan bisa berdampak berat. Selain mengalami luka fisik biaya pengobatan pun bisa tidak ditanggung BPJS alias ditanggung sendiri.

"Bukannya pihak rumah sakit mau mempersulit, tapi memang BPJS tidak meng-cover," pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut