Lanjutnya, selain mengamankan balon udara, petugas juga berhasil mengamankan puluhan petasan. Ya, petasan itu rencananya bakal ikut diterbangkan dengan balon udara tersebut.
"Selain balon udara ada sejumlah barang bukti lain, yaitu puluhan petasan siap ledak, sisa serbuk petasan, gulungan kertas, berbagai peralatan untuk membuat balon, serta handphone, guna merekam ketika balon udara diterbangkan," jelasnya.
Kedua pelaku kemudian dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun.
"Atas kepemimpinan bahan peledak yakni petasan ini, keduanya melanggar Undang-undang Darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Putra