"Setelah dibawa ke Mapolres semua yang dibawa diperiksa dan ditemukan ada 243 unit handphone berbagai merek, lima kamera dan laptop. Untuk handphone mulai Iphone 13 sampai Iphone 7," kata Dian.
Hasil pemeriksaan barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura, Batam dan masuk ke Riau lewat jalur laut. Sedangkan untuk kedua pelaku kurir yang diberi upah Rp2,5 juta.
"Kedua pelaku ini adalah kurir, jadi barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar. Untuk upah mereka Rp2,5 juta, tapi baru dibayar Rp1,5 juta. Sisanya dibayar setelah barang sampai," katanya.
Atas perbuatanya kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Editor : Putra